Tata Cara Mengqadha Shalat Yang Terlewat


Apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.

Tata Cara Mengqadha Shalat Yang Terlewat

Shalat adalah sebuah kewajiban yang mutlak tidak dapat di tolak oleh seorang muslim, jangankan tidak melakukan sholat, terlambat atau mengakhirkan sholat pun tidak baik, terus bagaimana hukumnya ketika tidak sholat karena lupa dan ketiduran, Kita simak pembahasan ringan berikut ini.

Hukum mengqadha shalat yang terlewat

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat
Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai,


Selengkapnya ...

Previous
Next Post »

Blogroll